Hitung gaji bersih bulanan Anda di Singapura untuk tahun 2026: tarif pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, dan total biaya pemberi kerja.
Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap (PR) wajib berkontribusi sebesar 20% dari upah biasa bulanan mereka (hingga batas upah S$7.400), dengan kontribusi pemberi kerja sebesar 17%. Pemegang Employment Pass (EP) dan pemegang izin kerja asing lainnya dikecualikan.
Ya, kontribusi CPF wajib karyawan sepenuhnya dapat dikurangkan dari pajak penghasilan pribadi IRAS.
Tarif pajak penduduk Singapura dimulai dari 0% untuk S$20.000 pertama dan meningkat secara progresif hingga 24% untuk penghasilan melebihi S$1 juta.
e-Buhalteris mengotomatiskan akuntansi, faktur, dan perhitungan penggajian internasional.
Mulai gratis →